Tuntut Revisi UU LLAJ, Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Protes di Alun-alun Purbalingga
Truk muatan barang dan awaknya memadati seputar alun alun Purbalingga, Kamis 19 Juni 2025 siang.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan awak dan sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Truk Purbalingga (PPTP), Kamis 19 Juni 2025 memenuhi jalanan kota dan sekitarnya. Mereka menuntut sejumlah hal, seperti aturan soal muatan, dimensi truk yang dinilai menyulitkan kegiatan mereka.
Ratusan truk dan massa menggelar orasi dan menyatakan regulasi yang ada saat ini membuat aktifitas angkutan truk kesulitan. Mengurus uji KIR kendaraan juga menjadi kesulitan.
Salah satu perwakilan aksi Korlap, Iwan mengungkapkan kegundahan para awak dan sopir angkutan truk yang kerap menghadapi kondisi tidak imbang antara biaya angkutan dan penindakan karena over dimensi dan over load (ODOL).
"Regulasi yang mengatur kendaraan angkutan barang tidak memihak kepada kami. Kami meminta Bupati, Ketua DPRD dan Dinas Perhubungan menemui kami untuk audiensi," tegasnya.
BACA JUGA:Masih Marak Truk ODOL Nekat Melintas di Purbalingga
Sementara itu, sejumlah tuntutan dalam aksi itu juga diungkapkan gabungan kelompok awak angkutan itu. Penanggungjawab aksi, Suwardi dalam tuntutannya menyampaikan berbagai dinamika telah ditimbulkan oleh pemerintah, kebijakan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, justru menindas dan menyengsarakan rakyat.
Diperparah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan lalulintas jalan. Pihaknya menuntut pemerintah untuk menghentikan penindakan terhadap driver yang membawa muatan dengan over dimention dan over load.
Menuntut pemerintah untuk menetapkan regulasi standar biaya angkutan logistik yang lebih adil dan transparan. Untuk melindungi pengemudi dari eksploitasi dan perang tarif yang merugikan pelaku usaha kecil-menengah di sektor transportasi.
"Kami menuntut pemerintah untuk meninjau dan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 307. Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi yang mengoperasikan kendaraan over dimension atau over load (ODOL) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan," tuturnya.
BACA JUGA:Kendaraan ODOL Dipastikan Tak Lolos Uji Berkala
Ketentuan ini mencederai prinsip keadilan karena pengemudi bukan pihak penentu jumlah muatan atau dimensi kendaraan. Tindakan menghukum pengemudi tanpa menyentuh pihak yang lebih berwenang dan bertanggung jawab, yaitu pemilik barang atau perusahaan angkutan, akan memperburuk ketimpangan penegakan hukum dan gagal menyelesaikan akar masalah ODOL.
"Kami menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada driver. Driver kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam insiden hukum lalu lintas meski bukan pihak utama penyebab," tambahnya.
Mereka juga menuntut pemerintah menghapuskan dan menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar karena dapat membebani biaya operasional serta merampas hak dan seringkali kegiatan premanisme dan pungutan liar disertai dengan tindakan intimidasi.
Pemerintah diminta untuk mempermudah proses uji pemeriksaan kendaraan berkala (KIR) khususnya di wilayah kabupaten Purbalingga yang dinilai mempersulit pelaksanaan uji pemeriksaan kendaraan berkala (KIR) terutama dengan dilarangnya uji pemeriksaan berkala dengan penggunaan tajug.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


