KPU Cilacap Usulkan Wacana Penambahan Dapil
Kantor KPU Kabupaten Cilacap, pada pelaksaan pemilu mendatang, KPU Cilacap usulkan wacana penambahan Dapil.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Kabupaten Cilacap mewacanakan penambahan daerah pemilihan (dapil) menjelang pemilu mendatang.
Dari yang saat ini berjumlah enam dapil, diusulkan menjadi tujuh atau delapan dapil.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan KPU RI agar penataan dapil dipersiapkan lebih awal.
"Ada dua skema yang kami usulkan, dari enam dapil menjadi tujuh atau delapan dapil," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Bawaslu Ingatkan KPU Pemutakhiran Data Parpol
Ia menambahkan, KPU Cilacap sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cilacap pada pertengahan tahun 2025 sebagai bagian dari koordinasi awal terkait penataan dapil.
Menurutnya, penambahan dapil mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pemerataan wilayah dan jumlah penduduk, agar keterwakilan masyarakat dapat lebih optimal.
Namun, penetapan penambahan Dapil tersebut pihak KPU Cilacap masih menunggu regulasi terbaru sebagai dasar pelaksanaan penataan dapil.
"Kami masih menunggu perubahan Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar," tandasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Cilacap Rekomendasikan Perbaikan 76 Data Pemilih ke KPU
Ia menegaskan, proses penataan dapil nantinya akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wacana penambahan dapil ini diperkirakan akan berdampak pada pembagian wilayah pemilu serta strategi partai politik dalam menghadapi pemilu mendatang.
"Jika aturan sudah ada maka kita akan segera sosialisasi kan kepada masyarakat meskipun tahapan masih lama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
