Tata Cara Perpanjang STNK Mobil di Samsat: Syarat, Biaya, hingga Panduan yang Benar
Panduan lengkap tentang tata cara perpanjang STNK mobil di samsat.-wuling.id-
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Harga Mobil Toyota di Awal Tahun 2025 Ini
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) : Rp100 ribu
Tata Cara Perpanjang STNK Mobil di Samsat
Setelah semua dokumen dan biaya siap, maka dapat memperpanjang STNK dengan tata cara berikut ini.
1. Mengunjungi kantor samsat setempat.
BACA JUGA:Segini Harga Mobil Toyota Yaris Cross Hybrid yang Irit Banget
BACA JUGA:5 Mobil Bekas Harga Murah untuk Antar Jemput Anak, Kualitas Tetap yang Utama
2. Datangi loket perpanjang STNK dan ambil formulir. Lalu, isi formulir dengan lengkap.
3. Lakukan cek fisik mobil untuk melihat kelayakan kendaraan dan nomor rangka.
4. Serahkan formulir, hasil cek fisik, dan lampiran dokumen persyaratan kepada petugas untuk diproses.
5. Menunggu panggilan petugas.
BACA JUGA:5 Mobil Bekas Harga Murah untuk Ojek Online, Kenyamanan Paling Utama
BACA JUGA:Mobil Hybrid Termurah di Indonesia! Cek Daftar Harga Suzuki All New Ertiga Hybrid di Sini
6. Bayar pajak di loket pembayaran. Biasanya pembayaran dilakukan secara cash atau menggunakan metode sesuai yang telah ditetapkan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan pajak yang tertera.
7. Petugas akan kembali memanggil untuk mengambil STNK dan plat nomor.
Panduan tersebut sebetulnya berlaku untuk perpanjang STNK mobil 5 tahunan. Adapun untuk perpanjangan STNK tahunan, langkah-langkahnya hampir sama, hanya saja tidak dilakukan pengecekan fisik mobil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


