Tata Cara Perpanjang STNK Mobil di Samsat: Syarat, Biaya, hingga Panduan yang Benar
Panduan lengkap tentang tata cara perpanjang STNK mobil di samsat.-wuling.id-
BACA JUGA:Beberapa Mobil dengan Pajak yang Ringan di Tahun 2025
- Formulir perpanjangan STNK
- Surat kuasa, jika diwakilkan
Biaya Perpanjang STNK Mobil
Selain mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan, pemilik mobil juga harus menyiapkan biaya perpanjangan STNK mobil.
BACA JUGA:5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta dengan Desain Keren, Cocok Untuk Anak Muda
BACA JUGA:Beberapa Mobil di Bawah 200 Juta yang Cocok Dijadikan Mobil Pertama
Pada dasarnya, ketika perpanjang STNK mobil, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar pajak, baik pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Namun, biaya pajak mobil tahunan dan 5 tahunan ini tergantung nilai jual mobil. Hal ini karena pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sekian persen dari nilai jual kendaraan.
Untuk mengetahui detailnya, berikut akan dijabarkan rincian biaya perpanjang STNK mobil secara lengkap, baik tahunan maupun 5 tahunan.
1. Rincian biaya perpanjang STNK mobil tahunan adalah sebagai berikut.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp143 ribu
BACA JUGA:Begini Cara Cek Pajak Mobil Jateng Secara Online, Simple Bisa Tanpa Internet!
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2% dari nilai jual mobil
- Biaya Administrasi : Rp50 ribu
2. Sementara, rincian biaya perpanjang STNK mobil 5 tahunan adalah:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp143 ribu
BACA JUGA:Mobil Ex-Taxi: Toyota Vios Dibanderol Murah Banget! Perhatikan Kualitasnya Jangan Sampai Menyesal
BACA JUGA:Deretan Mobil Hemat Bahan Bakar, Ada yang Setara Honda BeAT Iritnya
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2% dari nilai jual mobil
- Biaya Administrasi : Rp50 ribu
- Biaya Pengesahan STNK : Rp50 ribu
- Biaya Penerbitan STNK : Rp200 ribu
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Mini Cooper 3 Pintu di Wilayah Jawa Tengah Melalui Bank Mandiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


