Mau Berobat Karena Kerap Diganggu Setan, Seorang Ibu Dirudapaksa Dukun
Dukun IM alias Iwan cabuli pasien di Bogor -Foto Radar Bogor -
Rupanya, NS dan R ini juga pernah menjadi korban tipu daya IM.
Dukun IM pun kemudian dilaporkan ke Polres Bogor atas tindak pidana kekerasan seksual. Dukun IM dijerat dengan Pasal 4 huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. (pojokbogor)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
