Masa Berlaku PCR Calon Jamaah Haji Dipersingkat, Hanya 48 Jam
MANASIK : Calon haji Banyumas dari Purwokerto Utara, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan latihan melempar jumroh, Rabu (1/6). (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO - Menindaklanjuti surat dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi Nomor : 53706/5 tertanggal 30 Mei 2022, tentang persyaratan kesehatan haji bagi pengunjung yang datang ke Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan haji pada tahun 2022.
Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi jamaah haji berlaku hanya 48 jam, sejak pengambilan sampel sampai keberangkatan calon haji.
Sub Koordinator Seksi Survailans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinkes Kabupaten Banyumas Achmad Chairul Hamdi SKM MKM membenarkan, terkait adanya surat pemberitahuan pembaruan pemeriksaan PCR bagi jamaah haji reguler tahun 1443/2022 M dari Kemenkes tanggal 31 Mei.
"Benar, masa berlaku PCR calon haji dipersingkat dari 3 x 24 jam menjadi 2 x 24 jam," katanya.
Hamdi memastikan, hasil pemeriksaan PCR calon haji keluar dalam satu hari. Dilaksanakan di masing-masing puskesmas sesuai dengan domisili calon haji, sample swab calon haji diperiksa oleh rumah sakit pemerintah.
Khusus untuk kloter 29 yang berisi penuh jamaah haji Banyumas, maka melibatkan dua rumah sakit pemerintah untuk pemeriksaan sample. "Hasil keluar hari itu juga, 1 x 24 jam bisa diketahui jamaah positif atau negatif," terang dia.
Bila diketahui ada yang positif PCR, pemberangkatannya menunggu sampai hasil PCRnya negatif melalui swab evaluasi. Tertinggal dari jadwal pemberangkatan regulernya. Jamaah bisa tetap terbang ke Arab Saudi, dan masuk dalam kloter sapu jagad.
https://radarbanyumas.co.id/dua-kloter-pemberangkatan-haji-banyumas-gabung-kebumen-dan-cilacap/
"Logikanya tidak ada pandemi saja ada kloter sapu jagad. Terlebih dengan kondisi masih pandemi saat ini dan diwajibkannya PCR, kemungkinan jamaah yang positif tetap ada," pungkas Hamdi. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
