Banner v.2

Jadi Pemilik dan Penjual Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap

Jadi Pemilik dan Penjual Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap

Preskon Narkoba Anak ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata di Polresta Denpasar BALI - Anak ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata (34) Diciduk Polresta Denpasar terkait kepemilikan narkoba Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menyebut anak ketua DPRD Badung tersebut statusnya sudah tersangka atas kepemilikan narkoba dan menggunakan narkoba jenis ganja seberat 495 gram. Namun, tiidak dijelaskan secara rinci sudah berapa lama anak Putu Nova menggunakan narkoba jenis ganja tersebut. “Kami masih terus mendalami kasusnya, sementara yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka. Untuk perannya sendiri sementara masih di status memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja seberat 495 gram. Jadi mohon waktu bagi penyidik untuk melengkapi bukti-buktinya,” ujarnya. Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh polisi di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5/2022) pekan lalu. Pelaku tertangkap setelah rekannya berinisial S (31) ditangkap lebih dulu di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali. https://radarbanyumas.co.id/peredaran-sabu-sabu-99-kg-digagalkan/ Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Preskon Narkoba Anak ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Nova Crhis Andika Graha Parwata di Polresta Denpasar “Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan,” ujar AKP Mirza. “Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan,” tegasnya lagi. Dengan kasus tersebut, anak Ketua DPRD Badung akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pojoksatu/ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: