POLRI Bagikan Ketentuan Mudik 2022
Tahun 2022 kini menjadi tahun yang istimewa pasalnya, baru kali ini diperkenankan mudik dengan animo masyarakat yang cukup besar.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui instragramnya @divisihumaspolri yang bersumber dari rapat koordinasi persiapan menghadapi Idul Fitri 1443 H, membagikan ketentuan mudik 2022.
Berikut aturan mudik tahun 2022 yang dibagikan oleh POLRI :
1.Apabila sudah vaksin dosis ketiga (booster) maka tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR ataupun Antigen
2.Jika calon pemudik baru melakukan dosis pertama, maka sebelum melaksanakan mudik wajib RT-PCR x24 jam dengan hasil negative
3.Kemudian, jika calon pemudik baru melakukan dosis kedia, maka dapat melalukan Antigen 1x24 jam, dan wajib negative RT-PCR 3x24 jam
4.Selanjutnya, untuk usia dibawah 6 (enam) tahun maka tidak wajib untuk menunjkkan hasil negative Antigen/PCR namun wajib dengan pendampingan perjalanan ketentuan vaksinasi dan protokol kesehatan
5.Terakhir, apabila calon pemudik tidak bias menerima vaksinasi dengan suatu alasan yang valid maka wajib melakukan Rt-PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 jam dengan hasil keduanya adalah negative. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dari dokter di RS Pemerintah.
Harapannya adalah masyarakat mampu melaksanakan perjalanan mudik dengan sesuai protokol kesehatan yang ada.
https://radarbanyumas.co.id/mudik-2022-jokowi-sebut-bakal-macet-parah/
Karena, sejatinya mudik adalah pulang ke kampung halaman demi bertemu sanak saudara dan saling meminta maaf kemudian saling mempererat silahturami. Datang ke kampung halaman dengan kondisi yang sehat, dan pulang juga diharapkan dengan kondisi yang sehat pula.
Ketika berada di kampung halaman, kita juga sebaiknya menebar kebaikan dan suka cita bukannya malah membahayakan sanak saudara dengan membawa penyakit. Oleh karena itu, tetaplah mematuhi ketentuan mudik yang ada. (ppt)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
