Hanya Satu Paslon Bupati Daftar, KPU: Pendaftaran Bacabup Wabup Diperpanjang
Agus Hasan Hidayat
KEBUMEN - Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup Wabup) diperpanjang. Ini dilantaran hingga waktu yang ditetapkan, yakni 6 September 2020 pukul 24.00 WIB hanya terdapat pendaftar satu paslon saja yakni H Arif Sugiyano dan Hj Ristawati Purwaningsih.
Dengan hanya terdapat satu paslon saja, sesuai aturan maka dilaksanakan penundaan atau perpanjangan waktu pendaftaran. Dalam hal ini KPU Kebumen memperpanjang pendaftaran paslon yang dimulai pada 10 hingga 12 September mendatang.
https://radarbanyumas.co.id/di-kabupaten-kebumen-arif-rista-resmi-jadi-calon-tunggal-karena-diusung-seluruh-parpol/
Komisioner KPU Kebumen Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menyampaikan KPU melaksanakan rapat pleno usai batas akhir pendaftaran. Ini dilaksanakna pada Senin (7/9) dini hari.
“Dalam rapat tersebut kami menentukan jika pada 7 hingga 8 September dilaksanakan sosialisasi. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon diperpanjang mulai 10 hingga 12 September,” tuturnya.
Perpanjangan pendaftaran, lanjutnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020, jika hanya satu paslon yang daftar baik ada sisa partai yang belum mendukung atau tidak, tetap dilakukan penundaan. Pada saat yang bersamaan dilaksanakan pula proses verifikasi faktual data persyaratan paslon dan persayaratan calon.
“Adapun untuk penetapan calon akan dilaksanakan pada 23 September mendatang,” ungkapnya.
Saat disinggung, apakah dalam penundaan tersebut memungkinkan adanya paslon baru. Agus Hidayat menjelaskan kemungkinan bisa saja terjadi. Namun perpanjangan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Agus menjelaskan jika hanya ada satu paslon yang mendaftar dan sisa partai yang tidak mengusung jumlah kursinya belum mencapai 20 persen maka komposisi koalisi paslon yang sudah ada boleh dirubah atau dicabut. “Sedangkan bila partai yang belum mengusung kursinya mencapai 20 persen atau lebih, maka komposisi koalisi yang sudah mendaftar tidak boleh dirubah atau dicabut,” ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

