Banner v.2

Anggaran Pokir Ketua DPRD Terungkap Rp 1,5 M

Anggaran Pokir Ketua DPRD Terungkap Rp 1,5 M

SIDANG : Mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/7).ISTIMEWA SEMARANG - Fakta baru terungkap adanya permohonan untuk anggaran Pokok Pikiran (pokir) setiap anggota DPRD Kebumen. Awalnya diajukan sebesar Rp 500 juta, namun yang disetujui berbeda. Dan terbesar disetujui untuk Ketua DPRD mencapai Rp 1,5 miliar. Hal itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara yang menjerat anggota DPRD Kebumen nonaktif, yang sempat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/7). Adapun sejumlah saksi perkara dugaan penerimaan uang fee kegiatan pengadaan buku anggaran Pokir Komisi A DPRD Kebumen sebesar Rp 60juta tersebut diantaranya, Eks Sekda Kebumen; Adi Pandoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA); Hartoyo, tim sukses Bupati Yahya Fuad; Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk, Eks Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Eks Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen, Sigit Widodo. “Terkait anggaran pokir ada untuk masing-masing dewan, awalnya diminta Rp 500juta per anggota, tapi saya keberatan dibanggar. Akhirnya disepakati yang awalnya Rp 500juta, menjadi untuk masing-masing anggota dewan Rp 150juta, ketua dewan Rp 1,5miliar, sedangkan wakil ketua DPRD Rp 500juta. Total anggaran pokir Rp 10,5 milyar,” kata mantan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono. Atas masalah itu, lanjut Adi, selanjutnya dijembatani Petru untuk pelaksnaan kegiatannya, diakuinya saat itu yang aktif dari Komisi A merupakan terdakwa secara langsung. Saksi mengatakan, pokir pada APBD perubahan juga pernah dilakukan kordinasi dengan terdakwa, karena terdakwa juga bagian dari anggota banggar. “Ada pertemuan antara Sigit dan Petruk di ruang kami memang ada,”jelasnya. Sementara itu, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto mengaku untuk, Pokir APBD murni 2016 yang diperuntukkan anggota dewan Rp 500juta, ditambah ada tersendiri Rp 100juta untuk komisi, sedangkan total anggota komisi yang dipimpinnya ada 14 orang, yang merupakan komisi paling gemuk. “Awal-awal pokir dana aspirasi, tujuannya bagus, tapi kita tak munafik, selain dapat jeneng juga dapat jenangnya, jadi masing-masing komisi ada kordinatornya. Saya sendiri satu komisi dengan terdakwa, kalau terdakwa atasan saya di fraksi,”akunya. Empat Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Dodi Sukmono, Mayhardy Indra Putra, Yadyn, dan Agus Satrio Wibowo menyebutkan, terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016, yang meminta kepada pihak eksekutif untuk menganggarkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp 10,5milyar, dengan rincian masing-masing anggota sebesar Rp 150juta, unsur pimpinan DPRD masing-masing Rp 500juta, sedangkan Ketua DPRD sebesar Rp 1,5milyar. PU KPK menyebutkan, bahwa total anggaran Pokir Komisi A DPRD sebesar Rp 1,950milyar dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kebumen, meliputi program wajib belajar pendidikan dasar berupa pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa berupa Rp 1,1milyar. Kemudian program pendidikan menegah, kegiatan sarana peningkatan mutu sebesar Rp 100juta, terakhir program wajib belajar pendidikan dasar terkait pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp 750juta. “Pada April 2016, Sigit Widodo mendapat pemberitahuan dari Basikun Suwandi bahwa sudah mendapat restu dari B, untuk mengerjakan proyek tersebut agar berkordinasi dengan Ahmad Ujang Sugiono (Kepala Dikpora),”kata Keempat PU KPK secara bergantian dalam berkas dakwaanya. Selanjutnya, pada awal September 2016 bertempat di ruang Ketua DPRD Kebumen, terdakwa menanyakan perihal informasi anggaran Pokir kepada Adi Pandoyo (mantan Sekda Kebumen), disaksikan Cipto Waluyo (Ketua DPRD), dan dalam pertemuan itu Adi membenarkan bahwa Pokir anggota Komisi A DPRD berjumlah 13 orang, masing-masing Rp 150juta, dengan total Rp 1,950milyar diserahkan kepada Basikun, yang segala sesuatunya akan dikondisikan supaya aman. “Setelah ada kepastian Pokir dianggarkan dalam APBD-P anggaran 2016 Kebumen, terdakwa dan seluruh anggota Komisi A bersepakat akan meminta uang fee 10 persen dari alokasi anggaran kepada rekanan yang bersedia menjadi pelaksana kegiatan, dimana terdakwa yang bertugas mencari uang fee tersebut,” ungkapnya. (jks)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: