Banner Honda

Ada Posko Pengaduan Untuk Pemilih yang Belum Terdaftar

Ada Posko Pengaduan Untuk Pemilih yang Belum Terdaftar

Yon Daryono, Bawaslu Banyumas -Foto Dok Bawaslu For Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Masih ada rentang waktu yang cukup panjang dari penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) awal April 2023 sampai nanti pemilihan Februari 2024. 

Sepanjang waktu itu, Bawaslu Banyumas bakal terus mengawal melalui patroli hak pilih. Ada beberapa golongan yang disasar. Seperti pemilih pemula, TNI dan Polri, meninggal dunia, dan disabilitas. 

Selain dilakukan jemput bola, Bawaslu Banyumas juga menyediakan posko pengaduan. Kordiv Pencegahan Bawaslu Yon Daryono SSos MSos mengatakan posko pengaduan dibuka ditiap Kecamatan. 

"Sebetulnya yang paling dekat adalah PKD, di setiap desa satu orang. Hanya saja problemnya adalah PKD ini rata-rata tidak ada kantor sekretariatnya," kata dia. 

BACA JUGA:Meski Sudah Ditetapkan DPS, Patroli Kawal Hak Pilih Akan Tetap Berlanjut Sampai Februari

Sehingga, lanjut dia, yang memungkinkan adalah melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan. Sebab di sana sudah pasti ada perangkat kelembagaannya, ada staf, dan kantornya jelas. 

"Bisa mengadukan ke situ, atau melaporkab ke Bawaslu, untuk kemudian didistribusikan informasinya ke bawah untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: