Banner v.2
Banner v.1

Aksi Pamer Alat Kelamin di Cilacap Utara Bikin Resah, Polisi Tempuh Penanganan Humanis

Aksi Pamer Alat Kelamin di Cilacap Utara Bikin Resah, Polisi Tempuh Penanganan Humanis

Pelaku AS saat diamankan oleh petugas Polsek Cilacap Utara, petugas melakukan penangan secara humanis dalam penanganan kasus ini.-Polsek Cilacap Utara Untuk Radarmas -

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.IDBeredar video yang memperlihatkan aksi tidak pantas seorang pria di depan sebuah toko di wilayah Cilacap Utara, yang memicu keresahan warga.

Dalam rekaman tersebut, pria itu diduga mempertontonkan alat kelaminnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Rawa Bendungan, Kelurahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Cilacap Utara langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/12/2025) sore. Polisi juga melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pria yang terekam dalam video viral tersebut.

Kapolsek Cilacap Utara AKP Setiyo Nugroho, memimpin langsung pengecekan TKP sekaligus penyelidikan lanjutan. Dari hasil penelusuran, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial AS (27), warga Jalan Landak, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.

BACA JUGA:Polresta Cilacap Prioritaskan Perlindungan Pejalan Kaki dalam Operasi Zebra Candi 2025

Petugas kemudian mendatangi kediaman AS, dan mendapati yang bersangkutan tinggal bersama ibunya. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dirinya adalah pria yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat kami lakukan klarifikasi," ujar AKP Setiyo Nugroho saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Namun, dari keterangan pihak keluarga diketahui bahwa AS memiliki kondisi khusus. Ia disebut mengalami keterbelakangan mental sejak bayi, akibat sakit berat yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif saat berusia tujuh bulan.

Kondisi tersebut menyebabkan AS tidak dapat menempuh pendidikan secara normal serta tidak mampu membaca dan menulis.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Cilacap Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Dengan mempertimbangkan kondisi itu, pihak kepolisian tidak langsung menempuh proses hukum. Polsek Cilacap Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap serta Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan.

"Sebagai langkah akhir, AS diserahkan ke Dinas Sosial PPPA Rumah Singgah Kabupaten Cilacap untuk menjalani rehabilitasi, pendampingan, serta observasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku, " lanjutnya. 

AKP Setiyo Nugroho menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Yang bersangkutan telah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: