Banner v.2

Warga Ujung Manik Tuntut Kompensasi Tower yang Kontraknya Diperpanjangx

Warga Ujung Manik Tuntut Kompensasi Tower yang Kontraknya Diperpanjangx

Puluhan warga beraudiensi dengan Pemdes Ujungmanik Kecamatan Kawunganten, terkait kompesasi Tower yang berdiri di lingkungan mereka.-Sugeng Budiyanto untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan warga di Dusun Ujung Manik, Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, memprotes keberadaan menara telekomunikasi setinggi 75 meter yang sudah lama berdiri di wilayah mereka.

Warga meminta pihak pengelola kembali memberikan kompensasi setelah mengetahui adanya perpanjangan kontrak operasional tower tersebut.

Sedikitnya 40 kepala keluarga (KK) yang tinggal di RT 02, RT 03, dan RT 04 RW 06 mengaku terdampak secara langsung karena hunian mereka berada dalam radius dekat tower yang berdiri di lahan milik warga bernama Haji Miswan.

Aspirasi warga akhirnya ditampung dalam audiensi bersama kepala desa di balai desa setempat pada Senin 10 November 2024. Dalam pertemuan itu, warga menegaskan kompensasi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas potensi risiko dan gangguan akibat keberadaan tower.

BACA JUGA:Kabel Optik di Cilacap Kena Retribusi Pajak, Satpol PP Gerak Lintas OPD

"Warga yang berada dalam lingkungan terdampak berharap adanya kompensasi. Secara aturan radius terdampak itu 60 meter, kalau 1,5 kali berarti 90 meter," kata Kepala Desa Ujung Manik, Sugeng Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 11 November 2025.

Sugeng menambahkan, tuntutan muncul karena pihak desa belum menerima informasi resmi terkait perpanjangan kontrak operasional tower, sehingga warga mempertanyakan kelanjutan komitmen dari perusahaan.

Selain kompensasi bagi warga terdampak, warga juga meminta kontribusi sosial untuk lingkungan, seperti bantuan bagi kas RT sebagai dukungan keamanan dan pemeliharaan wilayah sekitar tower.

Pemerintah desa berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pihak pengelola tower serta berkoordinasi dengan dinas terkait.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Targetkan Pemasangan 42.900 Lampu Penerangan Jalan

"Kami ingin mengetahui sejauh mana proses perpanjangan kontrak ini, sekaligus memastikan legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan," ujar Sugeng.

Sementara itu perwakilan warga, Hadi Rismanto, menyatakan bahwa warga tidak akan mempersoalkan keberadaan tower apabila hak mereka dipenuhi.

"Kalau kompensasi diberikan dan lingkungan juga mendapat kontribusi dari perusahaan, tidak akan ada masalah," tandasnya. 

Warga pun lantas menyayangkan adanya transaksi yang dilakukan pihak pengelola dengan pemilik lahan, namun tidak diketahui oleh warga sekitar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: