Banner v.2

Kabel Optik di Cilacap Kena Retribusi Pajak, Satpol PP Gerak Lintas OPD

Kabel Optik di Cilacap Kena Retribusi Pajak, Satpol PP Gerak Lintas OPD

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Khamdani Junaidi.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai menertibkan dan mengenakan retribusi terhadap pemasangan kabel optik milik penyedia jasa internet (provider) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan retribusi kabel optik sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban ini didasari instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Sadmoko meminta agar para pengusaha provider internet segera mendata jumlah kabel yang telah terpasang di wilayah Cilacap sebagai dasar pengenaan retribusi.

Untuk menjalankan penertiban ini, Pemkab Cilacap membentuk tim kerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim ini melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPUPR ditetapkan sebagai leading sector yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan mengatur instalasi kabel optik. Sementara itu, Dinkominfo memiliki kewenangan atas lahan di sepanjang pinggir jalan yang dipasangi kabel provider.

BACA JUGA:Optimalisasi PAD, UPTD Pasar Gede Dorong Digitalisasi Administrasi Perijinan dan Retribusi Pasar

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Khamdani Junaidi membenarkan, Satpol PP akan bertindak di lapangan berdasarkan koordinasi dengan DPUPR dan Dinkominfo.

“Kami sudah mulai melakukan pendataan terkait retribusi ini. Arahan dari Bapak Sekda jelas, bahwa para pengusaha provider harus kooperatif dalam mendata jumlah instalasi mereka,” ujar Khamdani Junaidi.

Langkah Pemkab Cilacap ini diharapkan dapat mengatasi masalah kabel optik yang selama ini sering mengganggu estetika dan keamanan ruang publik, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

“Retribusi kabel optik ini telah resmi masuk PAD daerah. Tujuan penindakan ini adalah memastikan tertibnya pemanfaatan aset publik dan menata infrastruktur kabel agar lebih aman, rapi, dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah,” tegas Khamdani. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: