Remaja di Cilacap Utara Ditangkap karena Kedapatan Edarkan Sinte via Media Sosial
Tersangka YD saat menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Polresta Cilacap. Seorang remaja berinisial YD (18) berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba karena diduga mengedarkan narkotika jenis sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Cilacap Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin 03 November 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di Kelurahan Tritih Kulon. Saat digelandang, pelaku kedapatan membawa satu paket plastik berisi tembakau sintetis dengan berat 1,58 gram yang siap diedarkan. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sinte di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan YD tanpa perlawanan.
"Pelaku mengaku mendapatkan sinte melalui media sosial. Sistem pengirimannya menggunakan metode drop point di wilayah Wangon, Banyumas, lalu diedarkan kembali di Cilacap untuk mendapat keuntungan," jelasnya, Rabu 05 November 2025.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Cilacap Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Dari hasil pemeriksaan, YD sudah dua kali memesan sinte secara daring dan menyalurkannya kepada konsumen di wilayah perkotaan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110, yang siaga 24 jam.
"Hubungi Call center kami jika mengetahui adanya tindak kejahatan, kami standby selama 24 jam untuk melayani masyarakat," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

