Banner v.2

Disparpora Perbarui Klasifikasi Desa Wisata di Cilacap, 19 Desa dengan Klasifikasi Baru

Disparpora Perbarui Klasifikasi Desa Wisata di Cilacap, 19 Desa dengan Klasifikasi Baru

Pemberian hasil penilaian klasifikasi desa wisata yang dilakukan oleh Disparpora.- Disparpora untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sebanyak 30 desa wisata di Kabupaten Cilacap menjalani evaluasi karena Surat Keputusan (SK) penetapan mereka telah habis masa berlakunya. Dari jumlah tersebut, lima desa memilih mundur dari status desa wisata. Dengan demikian, kini tersisa 25 desa wisata.

Dari 25 desa tersebut, hanya 19 desa wisata yang siap mengikuti proses Penilaian Klasifikasi Desa Wisata tahun 2025. Sementara enam desa lainnya memilih menunda pelaksanaan penilaian hingga tahun depan.

Adapun hasil klasifikasi desa wisata yang telah dinilai, dalam kategori rintisan ada desa Bojongsari (Kedungreja), Bunton (Adipala), Cipari (Cipari), Kamulyan (Bantarsari), Karanggedang (Sidareja), Panisihan (Maos), Pesahangan (Cimanggu), Sadahayu (Majenang), Salebu (Majenang), Sumpinghayu (Dayeuhluhur), Tayem Timur (Karangpucung), Welahan Wetan (Adipala), dan Widarapayung Wetan (Binangun).

Dalam kategori berkembang ada desa Gentasari (Kroya), Pesanggrahan (Kroya), Sindangbarang (Karangpucung), dan Tambaksari (Wanareja). Sementara dalam kategori maju adalah desa Jetis (Nusawungu) dan Karangmangu (Kroya).

BACA JUGA:Disparpora Cilacap Dorong Semua Desa Wisata Bisa Capai Kemandirian

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Titi Suwarni, mengatakan pihaknya telah memberikan pembekalan kepada pengelola desa wisata sebelum penilaian dilakukan. Langkah itu agar desa lebih siap, baik dari segi kelembagaan, dokumen, maupun fasilitas pendukung pariwisata.

“Sebelum kami lakukan penilaian, desa wisata telah kami beri pembekalan agar menyiapkan diri dan berbenah supaya lebih siap,” jelas Titi.

Penilaian dilakukan menggunakan dua metode oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cilacap. Tahap pertama berupa unggah data indikator penilaian sesuai Lampiran Pergub Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019. Data yang dikirim hingga akhir Agustus lalu dinilai untuk mendapatkan skor awal.

Tahap kedua adalah verifikasi lapangan, yang dilaksanakan pada September hingga Oktober 2025. Pada tahap ini, tim penilai turun langsung ke desa wisata untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan sebelum hasil akhir ditetapkan.

BACA JUGA:Disparpora Cilacap Akan Kaji Ulang Pokdarwis untuk Perkuat Desa Wisata

Tim penilai terdiri dari lima orang, meliputi unsur praktisi pariwisata (asesor), akademisi dari Politeknik Negeri Cilacap, serta perwakilan Disparpora Cilacap.

“Kami tekankan agar desa wisata lebih menonjolkan potensi kearifan lokal yang dikemas menjadi paket wisata menarik,” tutup Titi. (gia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: