Banner v.2

Jasa Angkut Sampah Swasta Dinilai Tak Dongkrak PAD Cilacap

Jasa Angkut Sampah Swasta Dinilai Tak Dongkrak PAD Cilacap

Ilustrasi mobil penyedia jasa pengangkut sampah di Kabupaten Cilacap.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap dari retribusi persampahan dinilai belum optimal, bahkan disebut tidak signifikan mendongkrak PAD, khususnya yang berasal dari operasional jasa angkut sampah swasta.

Menurut Ariston, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Wilayah Cilacap Timur, biaya sampah yang dihitung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh UPTD hanya sebesar Rp20.000 per meter kubik. Angka ini dianggap tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Ariston menjelaskan, kendala utama adalah banyaknya masyarakat yang cenderung mengandalkan jasa angkut sampah swasta atau perorangan, ketimbang melalui UPTD Persampahan.

Ironisnya, retribusi yang dibayarkan oleh penyedia jasa angkut sampah ini ke kas daerah tidak dibayarkan secara rutin per volume, melainkan secara rapelan atau langsung dalam jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA:Retribusi Sampah Cilacap Capai Rp1,8 Miliar Jelang Akhir Tahun

"Banyak masyarakat yang mengandalkan jasa angkut ini tanpa melalui UPTD persampahan. Namun, retribusi yang dibayarkan oleh penyedia jasa angkut sampah hanya rapelan atau dalam langsung satu tahun. Hal ini membuat potensi PAD berkurang dari yang telah diprediksi," jelas Ariston.

Sistem pembayaran rapelan tersebut dinilai mengurangi akuntabilitas dan transparansi volume sampah yang dikelola, sehingga menyebabkan potensi PAD dari sektor ini tidak tercapai sesuai target atau prediksi awal.

Meskipun menghadapi tantangan tersebut dan potensi kehilangan PAD yang cukup besar, UPTD Persampahan tetap menargetkan peningkatan retribusi.

"Target retribusi sampah tahun ini diharapkan dapat mencapai Rp4 miliar," tutupnya. 

Target ini menunjukkan optimisme daerah untuk memaksimalkan pemasukan dari retribusi persampahan, meski perlu adanya perbaikan sistem dalam pengelolaan dan penarikan retribusi dari jasa angkut sampah swasta. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: