DPRD dan Pemkab Cilacap Kompak, Tiga Perda Prioritas Resmi Disahkan
Bupati Cilacap didampingi pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pengesahan 3 Raperda.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD, Rabu 29 Oktober 2025. Ketiga Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu Perda yang disahkan adalah Perda Pengelolaan Perikanan. Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan bahwa aturan tersebut sangat penting untuk mendukung sektor perikanan yang lebih maju dan berkelanjutan.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, pengelolaan perikanan di daerah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan," ujarnya.
BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, Pemkab Cilacap Ngebut Lelang Proyek: Gedung DPRD Jadi Prioritas Utama
Perda ini menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil, pembudidaya ikan, pengolah hingga pemasar, serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan.
"Kita memiliki garis pantai yang sangat panjang dan disitu terdapat ribuan nelayan kecil, Sehingga Perda ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan," lanjut Bupati.
Raperda kedua yang disahkan adalah Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru, termasuk kebijakan setelah Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pelayanan transportasi di daerah dapat lebih terpadu, aman, lancar, tertib, dan nyaman.
"Permasalahan transportasi harus ditangani secara berkelanjutan agar hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," lanjutnya.
BACA JUGA:DPRD Cilacap Dorong Revitalisasi Kota Lama Fokus ke Ekonomi Kreatif
Sementara itu, Raperda ke - 3 merupakan inisiatif DPRD tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan juga disetujui menjadi Perda. Aturan ini bertujuan memastikan seluruh warga Cilacap memperoleh jaminan kesehatan secara merata.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif tersebut, karena Perda ini mengatur mekanisme kepesertaan, pelayanan, pendanaan hingga pengawasan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Dengan Perda ini, pelaksanaan jaminan kesehatan di daerah memiliki arah dan kepastian hukum," pungkas Bupati. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

