Angka Perceraian ASN di Cilacap Tinggi, 35 Kasus Masuk Pengadilan
Humas Pengadilan Agama Cilacap AF Maftukhin.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Angka perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terbilang cukup tinggi. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah ada 35 perkara perceraian ASN yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cilacap.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, menyampaikan bahwa perkara perceraian dari kalangan ASN maupun perangkat desa bukan hal baru bagi lembaganya.
Bahkan dalam beberapa kasus, pihaknya sempat memberikan nasihat dan pendampingan secara langsung kepada para penggugat maupun tergugat.
"Memang ada beberapa yang datang berdialog dengan kami. Biasanya kami beri masukan dulu, karena kalau ASN itu proses pengajuan perceraiannya cukup panjang dan melalui beberapa tahapan," ujar Maftukhin, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Angka Perceraian di Cilacap Masih Tinggi, Masuk 10 Besar Nasional
Ia menjelaskan, berdasarkan data hingga September 2025, terdapat 35 gugatan perceraian yang diajukan oleh ASN Pemkab Cilacap. Sementara untuk laporan bulan Oktober, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data.
"Data hingga September ada 35 gugatan masuk. Untuk Oktober masih kami rekap," jelasnya.
Terkait penyebabnya, ketidakharmonisan dalam rumah tangga menjadi faktor paling dominan. Ketidakcocokan berkepanjangan hingga munculnya pihak ketiga kerap menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga ASN.
"Banyak yang tidak harmonis, sudah merasa tidak cocok. Ada juga karena hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan," tambahnya.
BACA JUGA:Setiap Bulan Ada Puluhan Janda Baru di Cilacap, Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Maftukhin juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, mengingat setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib melewati proses administrasi sesuai ketentuan kepegawaian.
"Karena menyangkut kepegawaian, kami berkoordinasi dengan BKPSDM. Setiap ASN yang mengajukan perceraian harus memenuhi prosedur dan izin atasan sesuai regulasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Kristi Maryunani menambahkan angka perceraian ASN dilingkungan Pemkab Cilacap mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2024.
"Tahun ini sudah ada sekitar 50 yang mengajukan kalau tahun lalu sekitar 40, kalau data yang di pengadilan agama jumlah 35 mungkin ASN yang tergugat jadi otomatis datanya masuk ke sana," katanya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

