Banner v.2

Satpol PP Cilacap Perketat Pengawasan Miras Ilegal, Ancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta di Bawah Perda Baru

Satpol PP Cilacap Perketat Pengawasan Miras Ilegal, Ancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta di Bawah Perda Baru

Upaya pemberangusan barang bukti miras antara Satpol PP dengan Kepolisian di Kantor Bupati Cilacap.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap secara serius memperketat penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Perubahan regulasi dari larangan absolut menjadi pengaturan terbatas ini merupakan respons mendesak terhadap maraknya peredaran miras ilegal yang memicu dampak sosial parah.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Cilacap, Khamdani Junaidi, mewakili Plt. Kepala Satpol PP Taryo, menyatakan bahwa latar belakang pengetatan ini adalah karena tingginya kasus yang dipicu miras, seperti tawuran antar warga/pemuda, peningkatan kecelakaan lalu lintas, serta berbagai aksi kriminalitas terorganisir.

"Permasalahan miras ilegal di Cilacap sudah mencapai tingkat keresahan sosial setara dengan narkotika. Peredaran ini merusak kohesi sosial dan rasa aman masyarakat. Ini ancaman nyata terhadap ketertiban umum," tegas Khamdani Junaidi.

BACA JUGA:Penjualan Miras di Cilacap Diatur Perda

Perda No. 2 Tahun 2024 kini mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol. Melalui Pasal 28, Perda tersebut menetapkan bahwa hanya alkohol golongan A (1-5%) yang diizinkan beredar, dan penjualannya dibatasi secara ketat di Hotel berbintang dengan izin Bupati. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan adat istiadat dan pengobatan.

Berdasarkan laporan masyarakat di seluruh kecamatan, Satpol PP Cilacap menemukan lebih dari 50 penjual miras tanpa izin yang beroperasi di lokasi seperti toko kelontong, rumah warga, hingga tempat hiburan (karaoke).

Junaidi menegaskan bahwa penegakkan hukum akan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Terhadap para pelanggar, Pasal 58 ayat 5 Perda No. 2 Tahun 2024 mengancam sanksi tegas berupa Pidana kurungan maksimal 3 bulan atau Denda maksimal Rp50 juta. 

Penegakkan akan menggunakan pendekatan ganda, yaitu preventif untuk pelaku individual dan represif untuk jaringan pengedar komersial.

BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Legalisasi Miras

Mengingat permasalahan miras bersifat multidimensi, koordinasi lintas sektor sangat ditekankan. Junaidi menyebut bahwa Forkopimda—melibatkan Bupati, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan Pimpinan DPRD—akan menjadi forum koordinasi strategis.

"Kami membutuhkan pendekatan ganda dan terkoordinasi. Kami sedang mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus untuk pemetaan masalah dan penyusunan strategi berbasis intelijen agar penindakan lebih efektif," tambah Junaidi.

Upaya ini juga akan melibatkan elemen masyarakat secara langsung melalui pengaktifan kembali Pos Kamling dan Siskamling, serta penyediaan sistem pengaduan yang cepat dan aman untuk menekan peredaran miras ilegal di Cilacap. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: