Satu Saksi Kasus Korupsi BUMD Cilacap Absen, Jaksa Pastikan Akan Dipanggil Ulang
Pelaksanaan sidang lanjutan kasus korupsi BUMD Cilacap dengan agenda menghadirkan para saksi.-Ady Purwadi untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/10/2025) kemarin.
Dari sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, satu orang diketahui tidak memenuhi panggilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati membenarkan hal itu. Namun ia menegaskan, ketidakhadiran saksi bukan karena mangkir, melainkan sedang melaksanakan ibadah umroh.
"Tidak ada yang mangkir. Semua saksi kooperatif. Yang tidak datang hari ini sudah memberi tahu karena sedang umroh," kata Rinawati.
Saksi yang absen diketahui bernama M. Wijaya, mantan Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Cilacap. Menurut jaksa, kesaksian M. Wijaya penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Rinawati menambahkan, kejaksaan akan memanggil ulang saksi itu pada sidang berikutnya. "Kami jadwalkan ulang agar keterangannya tetap bisa disampaikan di persidangan," ujarnya.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu memeriksa lima saksi lainnya. Dari keterangan mereka, muncul sejumlah fakta baru, termasuk soal pencabutan gugatan perdata terhadap Pangdam IV Diponegoro yang disebut atas perintah Bupati Cilacap.
Majelis hakim menilai keterangan para saksi sejauh ini cukup membantu memperjelas alur perkara. Meski demikian, hakim meminta JPU menghadirkan seluruh saksi sesuai jadwal agar sidang tidak berlarut-larut. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

