Cegah Risiko Sejak Dini, Ibu Hamil Wajib Periksa Kehamilan Minimal Enam Kali
Pemeriksaan rutin selama kehamilan membantu memastikan bayi lahir sehat.-REGINA GAYUH/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemeriksaan kehamilan secara rutin bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah krusial dalam memastikan kesehatan ibu dan janin sejak awal kehamilan hingga mendekati proses persalinan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap menegaskan kepada setiap ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali di fasilitas kesehatan terdekat.
Kepala Tim Kerja Kesehatan Ibu dan Anak Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Endah Puspitowati menuturkan, pemeriksaan rutin ini berfungsi untuk memantau tumbuh kembang janin, mendeteksi dini risiko kehamilan, serta mencegah komplikasi yang dapat membahayakan ibu maupun bayi.
“Ibu hamil wajib periksa kehamilan ke fasilitas kesehatan sebanyak enam kali. Kalau lebih dari enam kali malah justru lebih bagus,” papar Endah.
BACA JUGA:Anemia Masih Jadi Penyebab Utama Kematian Ibu Hamil di Cilacap
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara berkala memungkinkan tenaga medis mengetahui sejak dini apabila janin mengalami gangguan pertumbuhan atau penyakit bawaan lainnya. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan lebih cepat sehingga risiko kematian ibu dan bayi bisa ditekan.
Endah memastikan, seluruh puskesmas di Kabupaten Cilacap kini telah dilengkapi dengan alat USG. Hal ini dilakukan agar pelayanan pemeriksaan kehamilan lebih merata dan mudah dijangkau masyarakat, terutama bagi ibu hamil di wilayah pedesaan.
“Sekarang semua puskesmas sudah punya fasilitas USG. Jadi ibu hamil tidak perlu ke rumah sakit, cukup ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan rutin,” katanya.
USG menjadi alat penting untuk melihat perkembangan janin, posisi bayi, hingga kondisi plasenta. Pemeriksaan ini juga membantu tenaga kesehatan dalam menentukan apakah proses persalinan nantinya bisa dilakukan secara normal atau perlu penanganan khusus di rumah sakit.
BACA JUGA:Pembagian PMT Belum Merata, Ibu Hamil Muda Tak Tercatat Sebagai Penerima
Pada kunjungan pertama, ibu hamil disarankan datang ke puskesmas saat usia kandungan masih di bawah tiga bulan. Tahapan ini digunakan untuk skrining awal dan mendeteksi risiko tinggi seperti tekanan darah tinggi, diabetes, atau anemia.
“Kunjungan pertama itu di bawah tiga bulan. Tujuannya skrining dan melihat risiko kehamilan sejak dini,” lanjut Endah.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap di setiap fase kehamilan, hingga mencapai kunjungan kelima dan keenam menjelang Hari Perkiraan Lahir (HPL). Pada tahap ini, pemeriksaan USG menjadi tahap yang wajib untuk memastikan kondisi janin siap lahir.
“Kunjungan kelima itu sudah dekat HPL, wajib dicek USG sebelum melahirkan untuk memastikan posisi janin dan kesiapan persalinan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

