Disdukcapil Cilacap Imbau Gen Z Tidak Perlu Cantumkan Gelar di Kartu Identitas
Pelayanan di Disdukcapil Cilacap.-REGINA GAYUH/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat, khususnya gen Z saat ini agar tidak perlu mencantumkan gelar pada kartu identitas. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cilacap, Ade Agung.
Menurutnya, pencantuman gelar dapat menimbulkan persoalan dalam proses administrasi kependudukan karena dianggap sebagai bagian dari nama.
“Nanti untuk pencatatan penduduknya perlu proses lebih panjang. Hal sepele seperti mengurus STNK motor bisa jadi masalah, karena datanya tidak sama dengan kartu identitas lain yang belum mencantumkan gelar,” ujarnya.
Ade menambahkan, ketidaksamaan data antar dokumen kependudukan dapat menimbulkan kendala teknis di berbagai layanan publik. Misalnya, ketika data pada KTP berbeda dengan data yang tercantum di kartu keluarga, ijazah, atau dokumen lain yang tidak mencantumkan gelar.
BACA JUGA:Disdukcapil Cilacap: Anak Disabilitas Juga Berhak Dapatkan KIA
Ia menjelaskan, gelar akademik, keagamaan, maupun adat pada dasarnya tidak wajib ditulis dalam KTP. Namun, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar tetap diperbolehkan untuk dicantumkan apabila diajukan ke Disdukcapil setempat. Gelar tersebut akan ditulis dalam bentuk singkatan di bagian depan atau belakang nama.
“Bukan berarti dilarang, tetapi masyarakat harus memahami bahwa penulisan gelar bisa berdampak pada konsistensi data. Jadi kami menyarankan cukup menuliskan nama asli agar lebih sederhana dan seragam di semua dokumen,” jelas Ade.
Disdukcapil juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengajukan perubahan data, karena setiap perubahan akan melalui verifikasi serta berpengaruh pada dokumen kependudukan lainnya. (gia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

