Banner v.2

154 Kasus Inkracht, Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

154 Kasus Inkracht, Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Kajari Cilacap M Irfan Jaya saat memusnahkan barangbukti tindak kejahatan berupa senjata tajam dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 154 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Cilacap, Rabu 23 Juli 2025.

Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, termasuk kejahatan narkotika, pencurian, dan kekerasan seksual.

"Barang bukti ini bersifat berbahaya dan tidak dapat dikembalikan, sehingga harus dimusnahkan untuk mencegah penyalah gunaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menyoroti pentingnya pemusnahan khusus untuk barang bukti yang berasal dari kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA:Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,28 Miliar dari Skandal Korupsi Lampu Suar

"Barang bukti dari tindak kejahatan seksual tidak mungkin dikembalikan kepada korban karena justru akan menimbulkan trauma. Oleh karena itu, barang tersebut dirampas dan dimusnahkan," tegas Irfan.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengadilan, para hakim, dan seluruh instansi terkait, sehingga pelaksanaan pemusnahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ini bukan kerja sendiri, tetapi kerja bersama. Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa hukum ditegakkan secara nyata dan menyeluruh," tandasnya. 

Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yulianto Aribowo menambahkan, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.

BACA JUGA:Kejari Cilacap Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Lampu Suar, Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Miliar

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti di meja hijau, tapi juga sampai pada tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti," tegasnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Kasus narkotika : sabu 252,56 gram, ganja 2,78 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti alprazolam, hexymer, tramadol, dan pil kuning.

Kemudian Senjata tajam dan api yaitu 25 sajam dan 5 senjata api ilegal.Barang elektronik & lainnya berupa 39 ponsel, alat hisap sabu, timbangan digital, pakaian, dan sejumlah barang elektronik. 

Dari total kasus, 66 merupakan perkara narkotika, 11 perjudian, 9 perlindungan anak, dan 68 perkara lainnya. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: