Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,28 Miliar dari Skandal Korupsi Lampu Suar
Penampakan uang sebanyak Rp 1,2 miliar yang telah dikembalikan dan disita oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu suar di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan.
Pada Kamis (17/7/2025) sore, Kejari resmi menyita uang senilai Rp1.288.441.675,74 yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya mengatakan, uang tersebut disita dari empat tersangka, dua di antaranya pejabat negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
"Seluruh uang yang kami sita langsung kami titipkan ke rekening RPL Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti," tegas Irfan.
Barang bukti berupa uang tersebut disita Dari S (pejabat) sebanyak Rp179 juta, Dari TW (pejabat) Rp 247 juta kemudahan an Dari SAW (swasta) Rp 341.459.105 serta dari UU (swasta): Rp 520.982.570,74
"Keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," lanjut Irfan.
Keempat tersangka sebagai pelaku dalam kasus korupsi proyek Pengadaan Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak empat unit tahun anggaran 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp2,84 miliar. Setelah diaudit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
"Proses penyidikan belum selesai dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan," tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum para tersangka, Rintis Tafonao mengungkapkan, kliennya bersikap kooperatif dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian negara.
"Mereka tidak lari dari tanggung jawab. Sejak awal penyidikan, mereka bersedia mengembalikan dana dan bersikap terbuka," ujarnya.
Pihaknya berharap langkah tersebut bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan dan kejaksaan juga mengapresiasi sikap tersebut dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Ini bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum, tapi langkah ini kami harapkan bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Cilacap mengungkap bahwa modus korupsi dalam proyek ini melibatkan rekayasa harga melalui e-Katalog, manipulasi biaya, dan pengondisian tender sejak awal. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

