Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja!
gambar kartu jht bpjs ketenagakerjaan--
RADARBANYUMAS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan. Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana mendesak, tetapi masih ingin mempertahankan status pekerjaan.
Proses klaim sebagian JHT dirancang agar peserta aktif tetap bisa menikmati manfaat program ini tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja. Mekanisme pencairannya dibuat lebih sederhana dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi atau portal online yang telah disediakan.
Berdasarkan informasi dari Radar Bogor, pekerja aktif memiliki kesempatan mencairkan hingga 10% dari saldo JHT untuk kebutuhan umum seperti biaya hidup atau dana darurat. Sementara itu, untuk pembelian rumah pertama, baik secara tunai maupun melalui KPR, peserta bisa mengajukan pencairan hingga 30% dari saldo dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Salah satu ketentuan penting yang harus diperhatikan adalah masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis klaim sebagian, baik 10% maupun 30%.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk pencairan 10%, peserta wajib menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja, serta NPWP jika saldo lebih dari Rp50 juta. Jika mengajukan pencairan 30% untuk pembelian rumah, diperlukan tambahan dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen perbankan terkait pembelian rumah.
Perlu diingat, klaim sebagian dapat memicu pajak progresif jika pencairan berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim pertama. Hal ini penting untuk diperhitungkan agar potongan pajak tidak terlalu besar.
Cara Mengajukan Klaim Tanpa Resign
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO, login, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT. Pastikan memenuhi syarat yang ditandai dengan tiga centang hijau. Pilih jenis klaim (10% atau 30%), lakukan foto biometrik wajah, unggah dokumen yang diminta, lalu konfirmasi data dan ajukan klaim.
BACA JUGA:Pramudya Iriawan Buntoro Pimpin BPJS Ketenagakerjaan, Fokus Perluas Perlindungan Pekerja
2. Melalui Portal Online “Lapak Asik”
Kunjungi portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, isi data NIK, nama, dan nomor kepesertaan, lalu unggah dokumen dan foto diri. Setelah konfirmasi dan verifikasi melalui video call, dana akan dikirim ke rekening terdaftar.
3. Datang Langsung ke Kantor Cabang atau Bank Mitra
Bawa dokumen asli dan fotokopi, isi formulir, ambil nomor antrean, dan lakukan wawancara singkat. Setelah verifikasi selesai, dana akan cair ke rekening peserta.
Tips Agar Pengajuan Berjalan Lancar
Gunakan layanan online seperti JMO atau Lapak Asik untuk menghindari antrean panjang. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan jelas, sertakan NPWP jika diperlukan. Atur waktu pengambilan agar terhindar dari potongan pajak progresif. Gunakan rekening aktif dan pastikan data sesuai. Selalu pantau status klaim melalui aplikasi atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

