Banner v.2

Terdakwa Penolak Jenazah Tambah Dua

Terdakwa Penolak Jenazah Tambah Dua

SIDANG : Pengunjung memantau persidangan teleconference di PN Banyumas. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa perkara penolak jenazah positif corona virus di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja bertambah dua. Terdakwa adalah Syarifudin dan Eko Yunianto. Berkas keduanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas pekan lalu. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa terlibat dalam aksi penggalangan massa untuk menggagalkan pemakaman jenazah positif covid. Bahwa terdakwa dinilai berhasil mengerahkan warga ke Balai Desa Kedungwringin tempat akan dilakukan pemakaman. "Perbedaan dua terdakwa tersebut dengan terdakwa Khudlori pada perannya," jelas Jaksa Penuntut Umum Antonius. Dalam surat dakwaan, terdakwa Syarifudin yang tergabung dalam grup WhatsApp Anti Covid 19 Kedungwringin mengajak untuk mengumpulkan warga. Terdakwa menulis pesan yang berisi "Ini yang bisa menggagalkan cuma warga, coba warga lain suruh datang ke balai desa." Sementara itu, di saat bersamaan, terdakwa Eko Yunianto memarkirkan truk bak tronton. Tindakan tersebut untuk menghalangi lalu lintas kendaraan keluar masuk ke arah penggalian makam. Bahkan terdakwa Eko mendatangi petugas penggali makam untuk menghentikan aktivitas. Juga memprokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah positif covid. Kedua terdakwa diancam pasal 214 KUHP dan pasal 212 KUHP. Selain itu, perbuatan terdakwa diancam pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular. Terdakwa diseret ke meja hijau lantaran didakwa telah melakukan penggalangan massa untuk menolak pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan positif corona virus pada 31 Maret di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: