Banner v.2

Terdakwa Mutilasi Asal Banjarnegara Divonis Mati

Terdakwa Mutilasi Asal Banjarnegara Divonis Mati

SIDANG: Terdakwa mutilasi memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS) Upaya Hukum Banding Gagal BANYUMAS - Upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang gagal. Sebab, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas. "Putusan banding untuk terdakwa Deni Priyanto sudah ada. Ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas. Kami menunggu bagaimana terdakwa, apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," jelas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Dalam amar putusan nomor banding 62/PID/2020/PT SMG mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas nomor perkara 116/Pid.B/2019/PN.Bms tanggal 2 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut. Lalu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding pada negara. Pengadilan Negeri Banyumas memutus terdakwa asal Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara itu dengan vonis mati pada 2 Januari 2020. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, membawa dan menyembunyikan korban serta pencurian terhadap korban Komsatun Wachidah. Perbuatan terdakwa dinilai di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan kesedihan mendalam pada keluarga korban. Selain itu, terdakwa pernah dihukum dan dalam keadaan bebas bersyarat saat melakukan pembunuhan korban Komsatun Wachidah. Dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa terbukti. Yakni dalam KUHPidana dakwaan primer pasal 340, Subsider pasal 338, Lebih Subsider Pasal 355 ayat 2, Pasal 181 dan Pasal 362. Terdakwa memiliki pola kerja sistematis untuk menghilangkan nyawa korban. Mulai dari perencanaan, frekuensi dalam memukul korban hingga penghilangan barang bukti perbuatannya. Potongan tubuh korban ditemukan di Dusun Plandi Desa Watuagung Kecamatan Tambak. Potongan tubuh tersebut dalam kondisi gosong. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: