Banner v.2
Banner v.1

Kuota Sertifikat Halal Gratis Habis, Pelaku Usaha Ditawari Jalur Berbayar

Kuota Sertifikat Halal Gratis Habis, Pelaku Usaha Ditawari Jalur Berbayar

Kunjungan pendamping PPH ke pelaku usaha kuliner snack yang sepakat menggunakan jalur mandiri setelah kuota sertifikat halal gratis habis, Rabu (3/12). -SURASNO UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kuota nasional sertifikat halal gratis sebanyak 1.140.015 tercatat telah habis pada Selasa (2/12). Dari jumlah tersebut, 991.525 diantaranya sudah terbit sertifikat halal. 

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno menjelaskan pelaku usaha yang sudah mendaftar sertifikat halal dan difasilitasi oleh dirinya. Namun hingga hari ini belum terbit, supaya tidak khawatir. 

"Sertifikat halal kuota nasional dalam proses ada 148.490, pelaku usaha yang masih daftar tunggu di saya masih dapat kuota, sedang menunggu masuk ke Komite Fatwa," kata Surasno, Rabu (3/12). 

Terkait dengan ludesnya kuota sertifikat halal gratis, Surasno menyampaikan masih tetap melayani dan menawarkan pembuatan sertifikat halal jalur mandiri atau berbayar dan reguler ke pelaku usaha. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Diingatkan Urus Sertifikat Halal sebelum Wajib Berlaku di 2026

Hari ini Surasno memfasilitasi pelaku usaha snack yang meminta dibuatkan sertifikat halal. Sebab, mendesak membutuhkan untuk memenuhi persyaratan memasok ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Setelah saya sampaikan bahwa kuota gratis sudah habis dan menawarkan jalur mandiri atau berbayar, pelaku usaha setuju," sambung Surasno.

Pembuatan sertifikat halal jalur mandiri, pelaku usaha membayar Rp 230 ribu. Lantaran terbilang terjangkau menurut pemilik usaha snack tersebut maka langsung menyetujui dan memproses tahapan pendaftaran. 

Lagi pula ketika menunggu dibuka kembali kuota sertifikat halal gratis pada tahun anggran 2026 mendatang. Pertimbangannya belum terdapat kepastian waktu.

BACA JUGA:Sembilan Pelaku Usaha Daftar Tunggu Terbit Sertifikat Halal

Sedangkan sertifikat halal untuk melengkapi berkas persyaratan memasok SPPG MBG harus segera dipenuhi. Sehingga, tanpa pikir panjang mengajukan pendaftaran pembuatan sertifikat halal berbayar. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: