Pelaku Usaha Diingatkan Urus Sertifikat Halal sebelum Wajib Berlaku di 2026
Tim melakukan audit rumah potong unggas di Colongok Kabupaten Banyumas yang sedang dalam proses pengajuan sertifikat halal seminggu lalu.-SURASNO UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tetap aktif sosialisasi dan pelayanan pembuatan sertifikat halal di penghujung tahun 2025. Akhir batas limit kuota sertifikat halal gratis.
Pendamping PPH Surasno mengatakan apabila di Desember ini ada pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran sertifikat halal. Namun dalam prosesnya ternyata kuota gratis habis. Maka ditawarkan jalur mandiri yang berbayar atau menunggu dibuka kembali di tahun 2026 mendatang.
Selain itu, dalam rangka optimalisasi pelaku usaha mengantongi legalitas usaha. Sebab, terhitung setelah 17 Oktober 2026, produk yang tidak bersertifikat halal dianggap ilegal.
"Bagi pelaku usaha, manfaatkan program sertifikat halal gratis selagi masih ada kuotanya," kata Surasno, Senin (1/12).
BACA JUGA:Sembilan Pelaku Usaha Daftar Tunggu Terbit Sertifikat Halal
Mulanya kebijakan pemerintah memberlakukan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha pada 2024 lalu. Akan tetapi, lantaran cenderung masih banyak yang belum mengantongi sertifikat halal. Maka diperpanjang hingga 2026 mendatang.
Oleh karena itu, masih terdapat waktu cukup panjang. Kisaran satu tahun lagi bagi pelaku usaha makanan dan minuman, rumah potong unggas/ayam serta usaha lainnya untuk mengurus legalitas. Mulai dari Nomor Induk Berusaha dan dilanjutkan sertifikat halal.
"Ada sanksi secara bertahap bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2026," jelas Surasno. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


