Nominal Ganti Untung Longsor Darmakradenan Disepakati Lewat Apraisal
Pertemuan warga terdampak longsor Darmakradenan dengan PT. STAR di Pendopo Kecamatan Ajibarang, Rabu (12/11).-YUDHA IMAN/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ajibarang, Rabu (12/11) antara 11 orang di tiga rumah terdampak longsor tebing kapur Grumbul Pegawulan Kulon Desa Darmakradenan bulan lalu dengan PT. Sinar Tambang Arthalestari (STAR) terjadi kesepakatan bahwa nominal ganti untung ditentukan melalui apraisal.
Juru bicara warga terdampak, Amin mengatakan sebelum pertemuan di Kantor Kecamatan Ajibarang hari ini, Rabu (12/11), pertemuan terkait nominal ganti untung yang dimintakan warga terdampak kepada PT. STAR di Balai Desa Darmakradenan tidak ada titik temu.
"Dengan nominal yang telah kami sampaikan total Rp 6,7 miliar. Tetapi dari perusahaan tidak ada kesanggupan yang pasti misalnya perusahaan beraninya Rp 2 miliar," katanya ditemui Radarmas, Rabu (12/11).
Amin menjelaskan sampai mediasi di Gedung DPRD Banyumas pekan lalu, PT. STAR belum menjawab permintaan nominal ganti untung dari warga terdampak secara pasti. Dalam pertemun hari ini, Rabu (12/11) warga sepakat mencari apraisal untuk menentukan nominal ganti untung dengan biaya apraisal dibayar oleh perusahaan melalui warga.
BACA JUGA:Kelangkaan Ahli Gizi, SPPG Darmakradenan Tutup Sementara
"Proses penentuan ganti untung tanah dan bangunan serta kerugian immateril melalui apraisal baru bagi kami. Sebelumnya belum pernah," terang dia.
Disingggung apraisal yang akan dipilih warga dan waktu penunjukan apraisal, semua terlebih dahulu dibicarakan dengan warga dan anggota dewan setempat yang mewakili warga.
"Ketika penentuan ganti untung lewat apraisal menjadi titik tengah buat warga maka kami sepakat," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
