Tiga Bulan Bebas, Residivis Kembali Disidang
PERSIDANGAN: Terdakwa keluar ruang siang dikawal aparat kepolisian FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS - Terdakwa Reiza Ody Saputra alias Goze tidak jera setelah mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun 3 bulan. Sebab, Goze setelah 3 bulan dari bebas murni sudah kembali ke Rutan Banyumas.
Terdakwa terjerat hukum atas perkara yang sama dengan dakwaan sebelumnya. Kepemilikan serbuk kristal narkotika jenis shabu yang diakui terdakwa untuk konsumsi sendiri.
Persidangan berlangsung alot. Sebab, terdakwa sempat berusaha menutupi fakta dan berbelit-belit ketika diminta keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum Antonius dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
"Sudahlah jujur saja. Apakah saudara ketika di LP menggunakan shabu? Berapa kali sehari?" pinta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto, Jumat (26/4) dalam persidangan.
Terdakwa membeberkan bahwa di LP terdapat peredaran narkotika. Sehingga dengan mudah dapat memperoleh barang haram itu. Bahkan terdakwa mengaku bisa menikmati shabu setiap dua minggu sekali.
Terdakwa berdalih apabila tidak mengkonsumsi shabu, akan merasakan malas beraktivitas. Sebelum masuk sel, terdakwa merinci satu gram shabu habis dalam tiga hari. Harga satu gram shabu Rp 1,3 juta. "Sekarang selama beberapa bulan di rutan, saudara konsumsi shabu juga?" korek Jaksa Penuntut Umum Antonius.
Terdakwa dengan tegas menyatakan sama sekali belum pernah menyentuh shabu. Terdakwa juga mengatakan tidak mengalami efek samping ketika tidak mengkonsumsi sabu dalam waktu jangka waktu beberapa bulan.
"Nah, itu Saudara nyatanya sehat-sehat tanpa shabu. Alasan saja kalau tidak memakai shabu jadi malas," timpal Jaksa Penuntut Umum geram dengan pernyataan terdakwa.
Terdakwa menjelaskan kembali memakai shabu setelah satu hari keluar dari sel. Dalam sebulan, melakukan empat kali pembelian shabu dari Cilacap. Terdakwa bekerja di bengkel dengan gaji Rp 2 juta setiap bulan.
Keterangan terdakwa tersebut membuat bingung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang beranggotakan Randi Jastian Afandi dan Tri Wahyudi. Sehingga majelis hakim curiga asal uang yang digunakan untuk membeli shabu. Sebab, uang gaji pasti kurang hanya untuk kebutuhan shabu.
"Kadang uangnya patungan dengan teman-teman untuk membeli shabu. Tidak selalu membeli sendiri. Teman memakai shabu juga," kilah terdakwa yang semakin tersudut dengan pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
