Bukan Lagi Sekadar Penindakan, Kejaksaan Kini Kawal Dana Desa dari Hulu
Kepala Kejari Banjarnegara bersama jajaran saat paparan Progra Jaga Desa kepada segenap kepala desa se Banjarnegara.-KEJARI BANJARNEGARA UNTUK RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan kini tak melulu bicara soal penindakan. Di Banjarnegara, lembaga penegak hukum ini memilih jalur kolaboratif dengan menjadi mitra strategis pembangunan desa lewat program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, sebuah langkah preventif yang menandai babak baru dalam pengelolaan dana desa.
Program ini bukan sekadar wacana. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah ditandatangani, menandai dimulainya sinergi dua lembaga berbeda fungsi untuk satu tujuan: tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar pengawasan. Kejaksaan hadir sejak proses awal pembangunan desa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, Program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pendekatan preventif ketimbang represif. Dengan begitu, jaksa tak lagi hanya ‘menunggu’ kasus, tapi ikut mendampingi sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
BACA JUGA:958 Calon Jemaah Ikuti Manasik Haji Banjarnegara, Pemberangkatan Dibagi Tiga Kloter
BACA JUGA:Pemkab Banjarnegara Terapkan Lima Langkah Pemulihan Korban KDRT Anak di Desa Kutawuluh
“Kami ingin dana desa mengalir ke arah yang semestinya. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan pembangunan desa tidak keluar jalur,” imbuhnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kejari Banjarnegara, Fadilah Mayasari, yang menyebut program ini sebagai bentuk redefinisi peran kejaksaan.
“Di tengah banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah, Banjarnegara memilih pendekatan kolaboratif. Kami turun gunung bukan untuk menghukum, tapi untuk membangun kepercayaan,” tegas Fadilah.
Ia menambahkan, jika dijalankan konsisten, program ini bisa menjadi model relasi baru antara aparat penegak hukum dan pemerintahan lokal.
“Bukan sekadar formalitas. Ini soal komitmen jangka panjang untuk menciptakan desa yang kuat dari sisi tata kelola dan akuntabilitas,” ujarnya.
Program ini akan melibatkan jaksa sebagai pendamping hukum sejak awal penganggaran hingga pelaporan dana desa. Fadilah berharap sinergi ini bisa meminimalisasi potensi penyimpangan serta memberi rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kami ingin menciptakan suasana pembangunan yang produktif, bukan yang dibayangi ketakutan. Kalau semua transparan sejak awal, tidak perlu takut diperiksa,” tandasnya. (jud)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


