Jam Kerja Berkurang saat Ramadan, ASN Diminta Tetap Produktif

Selasa 12-03-2024,16:25 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jam kerja ASN di lingkup Pemkab Cilacap pada saat bulan suci Ramadan mengalami perubahan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Cilacap, Nomor 800/00825/35/Tahun 2024, tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan.

"Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 5 hari kerja, yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 -14.30 WIB, dan hari Jumat pukul 07.00 - 11.30 WIB," kata Pj Sekda Cilacap Sujito saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, Pj Sekda mengatakan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan 6 hari kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 -  13.30 WIB. Sementara Jumat pukul 07.00 - 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 - 11.30 WIB.

"Kalau yang 6 hari kerja pada hari Sabtu melayani dari pukul 07.30 sampai pukul 11.30 saja," lanjutnya.

BACA JUGA:Buntut 20 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Cilacap Ketika Hendak Tawuran, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Rawan Macet, Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Cilacap Akan Diterapkan

Dengan kondisi tersebut, Pj Sekda meminta agar tidak mengurangi produktifitas kerja dan capaian kinerja dari para ASN apalagi sampai mengganggu pelayanan publik.

"Misalnya Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, pelayanan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga disesuaikan, jangan sampai pelayanan terganggu," tegasnya.

Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Minimal 32,5 jam per minggu.

"Pelaksanaan jam kerja dan tugas kedinasan pegawai termasuk pada bulan suci Ramadhan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 93 Tahun 2020," pungkasnya. (jul)

Kategori :