Banner v.2

Pelihara Elang Brontok, Warga Gandrungmangu Cilacap Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

Pelihara Elang Brontok, Warga Gandrungmangu Cilacap Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

Petugas BKSDA mengecek kondisi kesehatan Elang Brontok.-BKSDA Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim Resor Konservasi Sumber Daya Alam (RKSDA) Wilayah Cilacap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kepemilikan satwa liar dilindungi jenis elang brontok di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut diterima melalui call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada 27 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, petugas RKSDA Cilacap langsung berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan survei ke lokasi.

Kepala Resor KSDA Wilayah Cilacap BKSDA Jawa Tengah, Wahyono Restanto, mengatakan petugas mendatangi pemilik satwa dan memberikan sosialisasi terkait aturan perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang memelihara tanpa dokumen resmi.

“Setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang selama ini dipeliharanya. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara serah terima satwa dilindungi,” ujar Wahyono.

BACA JUGA:BKSDA Amankan Beruk Liar yang Serang Pemiliknya di Sidareja, Cilacap

Usai diserahkan, elang brontok tersebut dievakuasi ke Kantor RKSDA Wilayah Cilacap untuk diamankan sementara. Saat ini, petugas masih memantau kondisi kesehatan satwa tersebut sembari menunggu arahan lanjutan dari pimpinan terkait penanganan berikutnya.

“Kondisi kesehatannya masih kami pantau dan elang tersebut masih bersifat liar. Selanjutnya kami menunggu arahan dari pimpinan,” tandasnya.

Wahyono juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dan dokumen legal. Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan satwa dilindungi di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memelihara hewan liar yang dilindungi. Jika mengetahui adanya kepemilikan satwa dilindungi, segera laporkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: