PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Seperti tahun- tahun sebelumnya, selama Ramadan mendatang, jam kerja ASN di Pemkab Purbalingga, berkurang.
Yaitu Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 hingga pukul 15.15. Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30, yang biasanya pulang kerja pukul 16.00.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840/4259/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Pemberlakuan itu selama bulan Ramadan. Meski ada pengurangan, kinerja ASN Pemkab Purbalingga tetap tidak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi. Terpenting pelayanan publik tetap bisa terlaksana secara optimal,” jelas Sekda Purbalingga, Herni Sulasti dalam SE itu.
BACA JUGA:Meriah, Kirab Budaya Bersih Sumber Owabong Purbalingga
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Museum Wayang Banyumas Ramai Kunjungan
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Gunanto Eko Saputro membenarkan, jam kerja ASN berkurang selama Ramadan.
”Kami melaksanakan 5 hari kerja. Jadi diluar Ramadan pukul 16.00, diluar hari Jumat," katanya.
Khusus Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.00. Selanjutnya yang melaksanakan enam hari kerja, Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.00. Jam istirahat, pukul 12.00-12.30. Selanjutnya Jumat dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30-11.00.
“Jam kerja di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan pelayanan lainnya sesuai kebijakan masing-masing kepala daerah. Ketentuannya satu minggu kerja efektifnya 32,5 jam,” rincinya. (amr)