PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah 10 tahun diberlakukan. Bahkan ada revisi yang rencana akan mengatur masa jabatan kepala desa ditambah dua tahun.
Pemdes diimbau tidak euforia berlebihan atas rencana disahkannya revisi UU tentang desa itu. Justru karena berbagai keistimewaan desa saat ini, harus diimbangi dengan kinerja yang semakin baik.
"Tanpa kinerja yang baik, justru akan menimbulkan kecemburuan sosial profesi lain. Jadi wujudkan dengan penambahan masa jabatan, banyak bantuan ke desa, kinerja harus tinggi," tegas Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, baru-baru ini saat sambutan di acara Peringatan 10 tahun UU Desa, di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.
Tiwi mengingatkan, Pemerintah Desa kini memiliki banyak hak istimewa atau privilege. Pertama, sebelum UU ini dikeluarkan desa mencari anggaran serba sulit, menengadahkan tangan kepada kepala daerah.
BACA JUGA:Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa
Akan tetapi sekarang pemerintah pusat mentransfer dana Desa (DD) sehingga desa bisa melakukan pengelolaan anggaran seluasnya untuk kemakmuran di desa.
Melalui DD, setiap desa kini bisa mengelola rata-rata Rp 1 miliar. Privilege Kedua, kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih diperhatikan. Penghasilan Tetap (Siltap) mereka disetarakan dengan minimal gaji PNS Golongan II. "Peningkatan SIltap setara PNS itu sudah tidak membuat kaget lagi, karena Pemerintah Daerah sudah beberapa kali melakukan peningkatan Siltap, terakhir tahun 2022," katanya.
Privilege Ketiga, Kepala Desa patut bersyukur karena masa jabatan rencananya akan ditambah 2 tahun (jadi 8 tahun). "Saya titip apapun kebijakan pusat yang nanti akan ditetapkan jangan terlalu euforia, justru privilege ini bisa kita lanjutkan, kita balas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi," tambahnya.
Pihaknya juga berharap kepala desa dan jajarannya membantu pemerintah agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai. (amr)