PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para awak Angkutan kota di Purbalingga yang tergabung dalam organisasi awak dan sopir angkutan kota (OSAKA) Purbalingga masih belum jelas soal retribusi parkir di dalam terminal bus tipe B Purbalingga yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan adanya retribusi itu.
"Kalau di Purbalingga kan sudah ada regulasi soal tidak ada lagi retribusi masuk dan keluar terminal. Yang saat ini di terminal bus Purbalingga ada retribusi," katanya, Sabtu 24 Februari 2024.
Pihaknya bermaksud bertanya kepada pengelola terminal tipe B Purbalingga agar jelas. Bunyinya retribusi parkir di dalam terminal. "Kalau memang ada regulasi yang mengaturnya, kami jadi jelas," kata Ketua OSAKA Kabupaten Purbalingga, Suyatno.
Harapannya retribusi parkir itu bisa lebih murah. Saat ini per kendaran roda empat Rp 3.000.
BACA JUGA:Retribusi Terminal Gratis Belum Jamin Angkutan Umum Masuk
Kepala Terminal Bus Tipe B Purbalingga, Budi Setiawan menjelaskan, retribusi itu bukan tarikan kendaraan yang keluar dan masuk terminal, namun parkir kendaraan di dalam terminal atau parkir diluar badan jalan.
"Jadi harus diluruskan. Itu retribusi parkir. Ada regulasinya berupa Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," rincinya.
Budi menambahkan, atas dasar regulasi itu dalam Pasal 54 Ayat (1) huruf C tertulis penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan.
"Besarannya untuk kendaraan roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 3.000 dan roda 6 keatas Rp 4.000. Semoga rekan rekan pengelola angkutan umum memahami, karena baru diterapkan pertengahan Januari 2024 lalu," tegasnya. (amr)