Hal itu disebabkan, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih, namun tidak masuk DPT dan DPTb di TPS yang dituju.
BACA JUGA:Unik, 500 Nopia untuk Dekor TPS 10 di Pekunden
BACA JUGA:TPS di Desa Karangbenda Cilacap Didesain Layaknya Tempat Hajatan Pernikahan
Kasus tersebut, terjadi di TPS 1 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong. Di TPS tersebut ada warga yang memilih dengan masuk DPK atau daftar pemilih khusus, namun menggunakan KTP-el bukan tempatnya mencoblos atau menggunakan hak suara.
Hal iu melanggar Pasal 80 ayat (2) PKPU nomor 25 tahun 2023. Menurut aturan pemilih yang masuk DPK, bisa memilih jika menggunakan atau memiliki KTP yang alamatnya sama dengan lokasi mencoblos.
Pemilih tersebut, menggunakan KTP Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seharusnya, jika memilih menggunakan KTP, dia harus memiliki KTP dengan alamat domisili Desa Timbang.
Hal tersebut disebabkan kurang cermatnya KPPS dalam menerjemahkan aturan. KPPS tidak bisa memahami jenis-jenis pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
KPPS hanya berpedoman warga tersebut berasal dari Desa Timbang. Namun, diketahui KTP yang digunakan ternyata KTP Kabupaten Bogor. (tya)