Berlaku Surut, Kades Rampung Februari Ini Bisa Perpanjang Jabatan

Senin 12-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Mahdi Sulistyadi

PURBALINGGA,RADARBANYUMASDISWAY.ID - Revisi Undang Undang Tentang Desa telah diputuskan diantaranya memuat masa jabatan Kepala Desa 8 X 2 periode. Regulasi baru itu berlaku surut.

"Bagi yang sudah/ sedang menjabat baru 1 dan 2 perode ditambah 2 tahun dan masih bisa mencalonkan lagi 1 kali periode lagi.

Bagi yang sudah menjabat 3 periode ditambah 2 tahun, tidak bisa mencalonkan lagi," papar Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono,  Senin 12 Februari 2024.

Lebih lanjut dikatakan, di Pasal 118 undang undang ini berlaku surut. Berlaku diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa

Ia kembali menjelaskan, Pasal 118 tentang aturan peralihan bagi: a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

"Bagi kades yang berakhir masa jabatan di bulan Februari 2024, maka jabatannya diperpanjang," rincinya.

Selanjutnya, untuk lebih memperkuat regulasi, maka Wirapraja Kabupaten Purbalingga masih menunggu regulasi turunannya dari pemerintah pusat, seperti peraturan pemerintah (PP).

"Kita tunggu saja aturan yang lebih teknis. Harapannya bisa segera tuntas sampai tingkat bawah," tegasnya. (amr)

Kategori :