Panduan Lengkap Mengajukan Subsidi Perumahan, dari Syarat hingga Tata Caranya

Senin 05-02-2024,16:21 WIB
Reporter : Dhani Dwi
Editor : Susi Dwi Apriani

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengajukan subsidi perumahan di Indonesia:

- KTP

Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen identitas yang harus disertakan saat mengajukan subsidi perumahan.

- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) Surat keterangan tidak mampu merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal pemohon subsidi yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah dengan harga pasar yang ada.

BACA JUGA:10 Hal yang Membuat Pengajuan KPR Rumah Ditolak oleh Bank

BACA JUGA:Ingin Miliki Rumah? Simak 6 Tips Memilih KPR dengan Bijak!

- Surat keterangan tidak memiliki rumah (SKTMR)

Surat keterangan tidak memiliki rumah merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal pemohon subsidi yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki rumah atau tempat tinggal yang layak.

- Fotokopi buku nikah

Fotokopi buku nikah diperlukan jika pemohon subsidi perumahan adalah suami istri.

- Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi akta kelahiran diperlukan jika pemohon subsidi perumahan adalah orang tua yang membeli rumah untuk anaknya.

- Surat keterangan kerja

Surat keterangan kerja diperlukan jika pemohon subsidi perumahan bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah.

- Fotokopi rekening tabungan

Kategori :