Ketua Bawaslu Purbalingga : Waspadai Pelanggaran Coblos Menggunakan KTP-el

Rabu 31-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Mahdi Sulistyadi

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mewaspadai potensi pelanggaran penggunaan KTP elektronik atau KTP-el, saat coblosan Pemilu 2024, 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Rabu, 31 Januari 2024.

"Petugas KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) harus benar-benar memahami aturan penggunaan KTP-el sebagai syarat mencoblos," kata pria asal Kecamatan Karangmoncol ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tetap bisa dilayani untuk menyalurkan hak suaranya. Yakni, dengan menggunakan KTP-el. 

BACA JUGA:10.900 Pemilih Pemula di Purbalingga Belum Rekam Data KTP-el

BACA JUGA:3.277 Warga Purbalingga Belum Rekam Data KTP-el

Namun, ada syaratnya yakni Pemilih tersebut hanya boleh mencoblos di TPS sesuai alamat KTP saja. Tidak boleh mencoblos di TPS di luar alamat KTP tersebut. 

Hal itu, juga dengan ketentuan waktu tertentu. Pelaksanaan coblos menggunakan KTP-el, hanya berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB dihari pencoblosan."Jangan sampai kecolongan, hanya karena kenal dengan pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-el. Ternyata, menjadi pelanggaran, karena alamat KTP di luar wilayah TPS," ungkapnya.

Dia juga meminta kepada jajaran Bawaslu, terutama Pengawas TPS (PTPS), untuk memperhatikan betul, penggunaan KTP-el untuk mencoblos.

"Petugas PTPS juga harus semakisimal mungkin melakukan pencegahan agar tak terjadi pelanggaran. Jadi harus benar-benar dipahami regulasinya," ujarnya. (tya)

Kategori :