Cara Membuat Qris Untuk UMKM dan Keuntungan Menggunakanya!

Sabtu 30-12-2023,09:56 WIB
Reporter : Ardiffa Eka
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), atau sering disebut QRIS (dibaca KRIS).

Merupakan integrasi dari berbagai jenis QR yang berasal dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR.

QRIS diperkenalkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan proses transaksi menggunakan QR Code.

Setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan Kode QR Pembayaran diwajibkan untuk mengadopsi QRIS.

Melalui QRIS, semua aplikasi pembayaran dari penyelenggara, termasuk bank dan nonbank, yang umumnya digunakan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Tim Dosen Amikom Purwokerto Beri Pelatihan Administrasi Keuangan Pelaku UMKM

BACA JUGA:Digitalisasi Jadi Hal yang Penting Dalam Upaya Mendorong UMKM

Sehingga dapat diaplikasikan di berbagai tempat seperti toko, pedagang, warung, tempat parkir, tiket wisata, dan donasi yang memiliki logo QRIS.

Penting diketahui bahwa walaupun penyedia QRIS di tempat-tempat tersebut berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Setelah itu, pedagang dapat menerima pembayaran dari pelanggan menggunakan QR Code dari aplikasi apapun, tanpa memandang penyelenggaranya.

BACA JUGA:Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

BACA JUGA:Penerapan QRIS pada UMKM Dapat Membuat Pengelolaan Keuangan Lebih Efisien

 

Ketentuan

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Cara membuat

Proses pembuatan QRIS atau pendaftaran QRIS sendiri sebenarnya cukup sederhana.

Pelaku usaha yang berkeinginan memiliki QRIS hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan melakukan pendaftaran secara online.

BACA JUGA:QRIS dan UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Kota Lama Banyumas Luncurkan Pasar QRIS

 

1.Pilih PJP QRIS yang berizin Bank Indonesia

Anda perlu memilih Penyedia   Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin oleh Bank Indonesia. PJP ini akan menjadi mitra Anda dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS. Anda dapat mengakses informasi mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia di sini   dan pilih kategori “QRIS"

2. Kunjungi PJP QRIS



Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.

3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan Merchant ID 



Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.

4. QRIS Merchant siap digunakan



Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant Anda siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.

BACA JUGA:QRIS BRI Launching Angkringan 1 Rupiah di Pasar Ramadan UMP

BACA JUGA:Peluang Usaha Tahun 2024, Bisa Dijalani Meski Modal Sedikit!

Perlu diingat bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persyaratan tambahan, silakan hubungi PJP QRIS yang Anda pilih.

Keuntungan Menggunakan Qris

1. Peningkatan Penjualan

Sebagai pedagang QRIS, Anda dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi pembayaran, membuka peluang untuk meningkatkan penjualan Anda.

BACA JUGA:UMKM Pulih, Kualitas Kredit BRI Semakin Sehat

BACA JUGA:Penerapan QRIS pada UMKM Dapat Membuat Pengelolaan Keuangan Lebih Efisien

2. Kepraktisan

Satu kode QR diterima oleh semua aplikasi pembayaran, memberikan kemudahan bagi pelanggan dan meningkatkan kepraktisan.

3. Efisiensi Lebih

Mengurangi biaya pengelolaan kas dan menyederhanakan pencatatan keuangan. QRIS menghilangkan kebutuhan untuk mencari uang kecil sebagai kembalian dan menghindarkan proses setor tunai ke ATM/bank.

Seluruh transaksi terdokumentasi secara rapi, menjadikan pencatatan keuangan lebih mudah dan efisien. (aef/*)

Kategori :