RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejak Senin, 11 Desember 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi melaksanakan kebijakan regulasi pembatasan jarak pembelian tiket online untuk kapal ferry di empat pelabuhan utama perusahaan, yaitu pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Sejak penerapan regulasi tersebut, lalu lintas menuju pelabuhan pada titik bufferzone dan stopper terpantau berjalan lancar, khususnya H-10 sebelum tanggal 25 Desember 2023.
Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, menyampaikan bahwa tim posko perusahaan telah melaporkan bahwa trafik kendaraan menuju pelabuhan utama, termasuk di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, terpantau berjalan lancar hingga Kamis, 14 Desember 2023.
"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," ujar Shelvy dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Jelang Nataru, KAI Commuter Latih Petugas Front Liner dalam Simulasi Tanggap Darurat
BACA JUGA:Libur Nataru, Pengelola Wisata di Banyumas Diminta Maksimalkan Persiapan
Regulasi ini diterapkan berdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 yang mengatur Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan hingga batas maksimum radius 5 km sebelum mencapai Pelabuhan.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri sebagai bagian dari persiapan menyambut Nataru 2023-2024.
Shelvy menyatakan bahwa tujuan ASDP dalam menerapkan kebijakan ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Oleh karena itu, perusahaan telah melakukan sosialisasi melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju Pelabuhan.
Ia juga menambahkan jika sudah dilaksanakan koordinasi dengan petugas buffer zone mengenai edukasi terkait penggunaan jasa tersebut.
BACA JUGA:Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Akan Terapkan Implementasi National Logistic Ecosystem
BACA JUGA: Bikin Penasaran, Pelabuhan Asmara di Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Banyak Dikunjungi Warga
Sejak pemberlakuan peraturan pembatasan wilayah pembelian tiket, pengguna jasa tidak diizinkan untuk melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.
Jika lokasi smartphone tidak terdeteksi, pengguna akan menerima pesan permintaan aktivasi GPS Location. Dalam konteks ini, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan, menambahkan bahwa implementasi manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan bertujuan untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang yang menggunakan jalur laut.
"Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," tutur Ahmad Yani.