BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polresta Banyumas bersama tim Resmob Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap 5 pelaku komplotan perampok bersenpi (senjata api) yang beraksi di salah satu gudang ekspedisi di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Rabu (6/12) dini hari.
Para pelaku ditangkap, Jumat (8/12/2023) di Jalan Raya Kendal. Usai polisi melakukan identifikasi dan pengejaran terhadap para pelaku.
"Kami melakukan penyergapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai mobil pukul 02.00 WIB dini hari. Kami duga pelaku-pelaku ini juga sedang melakukan penggambaran lokasi berikutnya," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (13/12/2023).
BACA JUGA:Penggantian Jembatan Kali Pelus Perlu Rp 25 Miliar, Pemkab Bakal Koordinasi Dengan Pusat
Lima pelaku tersebut kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti 1 buah senjata api, 1 unit mobil xenia serta hasil barang curian di gudang ekspedisi Patikraja yang belum terjual.
Disebutkan, para pelaku yaitu S (60) warga Brebes dengan peran membawa senjata api (senpi), mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian. AF (42) warga Karanganyar dengan peran membobol gembok mobil boks ekpedisi, memindahkan barang curian dari dalam mobil boks.
R (55) berperan sebagai sopir. N (43) warga Subang, berperan menata hasil barang curian di dalam mobil xenia. Serta R (43) warga Indramayu berperan mengangkut hasil barang curian dari mobil boks ke xenia.
BACA JUGA:Trase Jembatan Baru Pancasan Karangbawang Dinilai Terlalu Menikung
"S ini dia pernah juga dihukum di dalam kasus yang sama itu kasus pencurian. Kemudian tersangka AF juga residivis pernah dihukum di Lapas 2 B Ponorogo dalam kasus pencurian. Begitu juga dengan N pernah dihukum di Lapas 2 B Ponorogo dalam kasus yang sama yaitu kasus pencurian," jelas Kapolresta.
Dari 5 pelaku 3 diantaranya ialah residivis. Dan untuk saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap masih adanya dugaan TKP lain, termasuk darimana senjata api tersebut pelaku dapatkan.
"Saat ini masih berproses dan kami masih melakukan pengembangan apakah ada TKP TKP lain yang di dilakukan oleh para tersangka. Termasuk juga dengan senjata api nya ini juga masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif ini dari mana kapan dibelinya termasuk pelurunya juga," bebernya.
Atas perbuatannya, menurut Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, pelaku dijerat dengan pasal 365.
"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (win)