Aksi Curanmor Rumah Kos di Banyumas Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku Asal Sleman
Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh petugas Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Teluk, Kecamatan PURWOKERTO Selatan, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku diketahui berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban serta satu anak kunci palsu yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek PURWOKERTO Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Kejadian tersebut baru diketahui korban keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos pada malam hari. Namun saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kompol Puji.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Terekam CCTV Warga, Wilayah Ajibarang Diminta Lebih Waspada
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan kondisi gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang juga tidak dalam keadaan dikunci stang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu.
Akibat peristiwa tersebut, korban Fahidul Mutaqin (24) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pengungkapan bermula dari koordinasi lintas wilayah antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Polisi kemudian menerima informasi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, yang mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan oleh penyidik Polresta Banyumas.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Ditangkap, Delapan Motor Curian Diamankan Polisi
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Selain penindakan, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar lebih waspada. Warga diminta menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan dan memastikan akses masuk lingkungan kos selalu dalam kondisi aman. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

