BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Banyumas meluruskan informasi yang menyebutkan kasus malaria yang dialami belasan warga di Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Informasi status KLB tersebut salah satunya beredar di WhatsApp siang hari ini, Jumat (24/11).
Sub Koordinator Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinas Kesehatan Banyumas, Achmad Chairul Hamdi SKM MKM mengatakan, informasi telah ditetapkannya status KLB pada kasus Malaria di Desa Ketanda tidak benar. Sampai Jumat (24/11/2023), kasus Malaria di Desa Ketanda belum ditetapkan sebagai KLB di Banyumas.
"Yang kasus Malaria di Ketanda hanya peningkatan kasus. Belum ditetapkan KLB," katanya.
BACA JUGA:Kasus Malaria di Desa Ketanda, Banyumas Tergolong Ringan
BACA JUGA:Antisipasi Penularan, Warga di Batas Desa Banjarpanepen, Banyumas Diskrining Malaria
Hamdi menjelaskan, untuk dapat dikatakan sebagai sebuah KLB, suatu kejadian terkait munculnya penyakit seperti Malaria bukan berarti ketika telah memakan korban. Yang pasti, dapat dikatakannya suatu kasus penyakit sebagai KLB sebelumnya melalui kajian.
"Dari sisi survailans yang dikaji terkait orang, tempat dan waktu terjadinya kasus," terang dia.
Adapun di Kabupaten Banyumas, untuk KLB Malaria dalam 10 tahun ke belakang tidak pernah terjadi. Yang pernah ditetapkan sebagai KLB justru untuk kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang pada periode pertama Bupati Banyumas saat itu dalam rentang waktu antara tahun 2013 hingga 2018.
"Waktu itu kasus DBD dan korban meninggal karena DBDnya banyak," pungkas Hamdi. (yda)