Sistem Royalti Lagu, Musisi Pemula Wajib Tahu

Selasa 21-11-2023,21:55 WIB
Reporter : Okta Novanto
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -  Indonesia saat ini sedang ramai membahas sistem royalti lagu. Berawal dari Once yang selalu membawakan lagu Dewa 19 namun tak membayar royalti menjadikan konsen yang kuat terhadap royalti lagu.

Royalti lagu sebagai bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu tentu amat penting untuk ditekankan agar para penggiat musik terus membuat maha karya yang baik.

Terlebih kini media sosial sudah berafiliasi dengan pencipta lagunya seperti Instagram yang tidak secara cuma-cuma menyajikan lagu untuk akun-akun bisnis.

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem Royalti Lagu? berikut informasinya telah Radarmas rangkum dari berbagai sumber;

BACA JUGA:5 Lagu Coldplay Paling Populer dengan Makna Lagunya!

BACA JUGA:10 Daftar Lagu Coldplay Paling Populer dan Ikonik

Pengertian Sistem Royalti Lagu

Sistem royalti lagu adalah cara di mana pencipta lagu, penulis lirik, dan pemain musik diberi penghargaan atau pembayaran atas karya seni musik mereka.

Ketika sebuah lagu diputar di radio, ditayangkan di televisi, atau di-streaming secara daring, pencipta dan pemain musik berhak menerima royalti sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan proses yang telah mereka lakukan.

Transparansi adalah kunci dalam sistem royalti lagu. Pencipta dan pemain musik harus memahami hak-hak mereka, dan organisasi pengelola hak cipta harus memberikan informasi yang jelas mengenai pemantauan dan pembayaran royalti.

Perlindungan hak cipta juga merupakan elemen penting untuk mencegah pelanggaran dan pembajakan musik.

BACA JUGA:Dihadapan Ratusan Masyarakat Banyumas, BPIP Minta Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan 3 Stansa

BACA JUGA:7 Rekomendasi Lagu Masterpiece Queen Sebagai Band Legendaris

Jenis Royalti Lagu

  • Royalti Hak Cipta (Copyright)
Kategori :

Terkait