Banner v.2

Cilacap Mulai Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

Cilacap Mulai Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

Ilustrasi pelayanan pada kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap mulai mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik, sebagai bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto mengatakan, penerapan sistem ini sudah dilakukan secara bertahap sejak Juni 2024 dan kini semakin dimasifkan.

"Ini bagian dari modernisasi layanan pertanahan, sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, sistem elektronik hadir untuk menjawab berbagai kelemahan pada sertifikat fisik model lama, seperti risiko hilang atau rusak akibat bencana.

BACA JUGA:Dokumen Lama Tak Berlaku, Warga di Cilacap Diminta Segera Urus Sertifikat

Ia mencontohkan, pada sejumlah kejadian bencana seperti banjir dan kebakaran, banyak sertifikat fisik yang tidak bisa diselamatkan.

Sementara dengan sistem elektronik, data tetap aman karena tersimpan dalam sistem.

"Sertifikat elektronik juga dilengkapi fitur keamanan berlapis, seperti nomor seri unik, QR code, serta tanda tangan elektronik, sehingga dinilai lebih sulit dipalsukan," lanjutnya. 

Meski demikian, masyarakat tetap akan menerima dokumen fisik berupa satu lembar kertas khusus sebagai bukti kepemilikan.

BACA JUGA:15.000 Hektare Tanah di Cilacap Ditarget Bersertifikat Pada 2026

Andri juga memastikan, sertifikat lama masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik. 

Namun apabila terjadi proses peralihan hak seperti jual beli, waris, atau hibah, maka sertifikat akan otomatis beralih ke bentuk elektronik.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Ini justru untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan layanan ke depan,"  jelasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Cilacap semakin modern, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: