
BACA JUGA:Tumbuhkan Minat Literasi Siswa SD di Purwokerto Lewat Drama Musikal
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos berwarna abu-abu, dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (tya)